Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebidayaan Kota Metro

PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA METRO

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pendidikan, kebudayaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan kebudayaan.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan dasar serta kebudayaan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan dasar serta kebudayaan;
  • Penyelenggaraan kesekretariatan dinas;
  • Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis cabang Dinas dan UPT

BERITA TERBARU

AGENDA KEGIATAN

Kegiatan Manajemen Satuan PAUD
Tempat : Grand Skuntum
Tanggal : 10/8/2022


kualifikasi Perlombaan Bulutangkis
Tempat : GSG Ki HajarDewantara
Tanggal : 9/8/2022


Rapat Kerja MKKS SMP
Tempat : Grand Elty Kalianda
Tanggal : 8/8/2022


Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah
Tempat : Aula Pemda Kota Metro
Tanggal : 4/8/2022


Rembuk Stunting
Tempat : Hotel Grand Skuntum Kota Metro
Tanggal : 4/8/2022


Pelantikan Saka Wirakartika
Tempat : Kodim Metro
Tanggal : 5/8/2022


Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Metro
Tempat : Aula Pemkot Metro
Tanggal : 3/8/2022


Paparan Program kegiatan Tahun 2022
Tempat : Guest House
Tanggal : 2/8/2022


Peningkatan Kompetensi Kepala SMP
Tempat : LEC Kartikatama
Tanggal : 1/8/2022


Gemerlang Tahfidz Al Qur'an
Tempat : Gedung Sessat Sai Wawai
Tanggal : 1/8/2022


Semua Agenda

Kontak Kami

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro

Jl. Kihajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung

(0725) 41549

disdikbudmetro2020@gmail.com

Statistik Pengunjung