Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebidayaan Kota Metro

PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA METRO

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pendidikan, kebudayaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan kebudayaan.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan dasar serta kebudayaan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan dasar serta kebudayaan;
  • Penyelenggaraan kesekretariatan dinas;
  • Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis cabang Dinas dan UPT

BERITA TERBARU


BERITA LAINYA

Kontak Kami

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro

Jl. Kihajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung

(0725) 41549

disdikbudmetro2020@gmail.com

Statistik Pengunjung